Wahanaadvokat.com | Puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi jurnalis independen (AJI) mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis maksimal pada Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi selaku terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer di Surabaya, Selasa, mengatakan dalam kasus Nurhadi ini adalah suatu terobosan karena pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang petugas hukum bisa dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
"Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan," katanya usai melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan rencana persidangan dengan agenda putusan pada Rabu (12/1) tersebut, pihaknya berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal kepada pelaku.
"Kami bersama dengan organisasi pers lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai," ujarnya.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
Ia mengatakan, saat ini korban Nurhadi berada di bawah lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dan ditempatkan di rumah aman selama beberapa waktu terakhir.
"Ini akan terus kami kawal karena menjadi ancaman serius kebebasan pers. Jangan sampai kasus lepas, proses ini jangan sampai masuk angin serta menjadi pertaruhan penegakan hukum Indonesia dalam menjalankan perintah undang-undang juga melindungi kebebasan pers," tukasnya.
Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan karena kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini hanya dua orang yang dijadikan terdakwa.