"Saya ditelepon oleh Pak Yani karena beliaunya berdinas di luar pulau," ungkap Sutiono saat memberikan keterangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/11/2021).
Meski turut serta dalam pengamanan resepsi pernikahan anak Angin dan Yani.
Baca Juga:
PSSI Dorong Jurnalis Sepak Bola Perkuat Literasi Publik Lewat Pemberitaan Berkualitas
Tapi Sutiyono mengaku tak mengetahui persis penganiayaan terhadap Nurhadi. Ia hanya mengetahui terkait adanya penyusup dalam resepsi.
Menurut Sutiono, sebelum mendengar adanya penyusup ia menjaga di VIP pintu utama resepsi pernikahan bersama dua terdakwa.
Namun setelah ada kabar adanya penyusup, kedua terdakwa yang berjaga bersamanya langsung tidak ada di pintu utama.
Baca Juga:
Membaca Arah Baru Putusan MK: Mengembalikan Kedaulatan Hukum bagi Jurnalis
"Saat itu ramai ada penyusup, dan kedua terdakwa sudah tidak ada di dekat saya. Saya tidak mengetahui mereka ke mana," tutur Sutiono. Seperti dilansir dari WahanaNews.co, Kamis (04/11/2021).
Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme.
Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam. [oky]