Presiden mengatakan produk-produk lokal yang akan masuk ke dalam E-katalog tidak harus bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Sertifikat SNI itu hanya diberlakukan bagi produk-produk penjamin keselamatan.
"Sekali lagi, kita harus memiliki perasaan dan kepekaan yang sama terhadap situasi pascapandemi yang tidak mudah ini dan ini akan semakin ringan jika kita gotong bersama. Kita angkat bersama-sama dan kita harapkan ini bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia," katanya. [JP]