Adapun peserta pelatihan akan mendapatkan materi mengenai pengkajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial khususnya terhadap ASN dan Pejabat Negara, penelitian dan analisis peraturan/kebijakan korporasi (audit regulasi) mengenai tata kelola pelaksanaan program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara.
Ketua Umum PP APHTN-HAN Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mengatakan, “Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada TASPEN atas kerjasama yang dilakukan.
Baca Juga:
TASPEN Siapkan 41 Bus untuk Program Mudik Gratis Aman Sampai Tujuan
Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat turut berkontribusi untuk mengembangkan profesionalitas dan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia TASPEN, khususnya di bidang hukum jaminan sosial Indonesia. [JP]