Forwamki.id | PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau biasa dikenal PT INTI (Persero) merilis inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat publik.
Setelah sukses meluncurkan aplikasi berbasis android bertajuk ‘PPID PT INTI’ pada pertengahan tahun lalu, kali ini PT INTI (Persero) menghadirkan fitur Smart INTI Assistant atau ‘SINTA’ pada aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:
DAMRI Kini Layani Rute Bandung-Yogyakarta PP, Ini Jadwal dan Titik Keberangkatannya
“Sejalan dengan upaya PT INTI (Persero) untuk melakukan digitalisasi semua aspek bisnis, kami berusaha secara kontinu presenting kanal komunikasi populer supaya benar-benar simplify akses publik ke informasi produk dan layanan PT INTI (Persero),” ungkap Direktur Utama PT INTI (Persero) Edi Witjara, Kamis (06/10).
Fitur ‘SINTA’ merupakan layanan informasi berbasis teknologi chatbot yang kini dapat diakses oleh publik melalui Official WhatsApp Chatbot PT INTI (Persero) pada nomor 0811-2377723. Pada Chatbot ‘SINTA’ ini, masyarakat publik akan mendapatkan informasi layanan dan produk PT INTI (Persero) tanpa harus mengantre ataupun menunggu respon petugas.
Fitur layanan ini juga memungkinkan masyarakat publik untuk mengakses Official WhatsApp Chatbot PT INTI (Persero) di manapun dan kapan pun, tanpa dikenai biaya, ataupun batasan maksimal interaksi, karena mekanisme pelayanan dilakukan layaknya chatting dengan relasi.
Baca Juga:
Transaksi Remitansi Bank Mandiri Tembus Rp 2 Triliun dari PMI dan Diaspora Selama 2024
Edi Witjara mengutarakan, Chatbot ‘SINTA’ yang dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi pada masyarakat ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Nantinya, masyarakat publik akan mendapat kemudahan pelayanan informasi dengan sistem Send Button Message sehingga masyarakat publik tidak harus mengetik untuk meminta informasi yang diinginkan. Adapun layanan Chatbot ‘SINTA’ itu terbagi berdasarkan kategori berikut:
- Layanan Informasi
- Informasi Publik
- Frequently Asked Questions
- Akses Permohonan Layanan Melalui Email