“Kalau kita melihat data pengaduan OJK untuk industri asuransi, pokok permasalahan sering diadukan terkait proses klaim,” ujar Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023) Salah satu penyebab permasalahan kesulitan klaim asuransi karena pre-existing condition.
Biasanya, kondisi ini terjadi saat konsumen ingin mengajukan klaim namun ditolak oleh perusahaan asuransi, karena konsumen tidak mengungkapkan fakta material terkait kesehatan maupun riwayat penyakit.
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
“Ini bisa dia hal, calon konsumen tidak jujur atau kadang-kadang agennya mengatakan sudah tidak apa-apa, jadi banyak halnya, ini yang banyak menyebabkan penolakan klaim,” kata Kiki.
Penyebab lainnya adalah mis-selling. Menurut Kiki, hal yang menyebabkan kondisi mis-selling asuransi juga bisa dari dua sisi. Dari sisi konsumen misalnya, konsumen yang menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dalam keadaan kosong.
“Konsumen sudah sangat percaya dengan agen asuransi, ini banyak sekali terjadi bukan hanya di asuransi, juga kadang [terjadi] di perbankan,” tambahnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Kemudian, dia menambahkan konsumen yang tidak membaca polis dengan teliti, sehingga tidak paham hak dan kewajibannya sebagai pemegang polis.
Dari sisi perusahaan asuransi, Kiki menuturkan bahwa tenaga pemasar atau agen asuransi tidak menjelaskan produk secara lengkap, akurat, dan jujur kepada calon pemegang polis. Begitu pula dengan adanya fraud asuransi (kecurangan) yang dilakukan agen asuransi untuk mengejar target.
“Juga, agen terkadang tidak memiliki product knowledge yang memadai atau mumpuni,” lanjutnya.