Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Kelompok advokasi konsumen melayangkan gugatan terhadap Starbucks. Gugatan itu atas tudingan sumber kopi diperoleh dari perkebunan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dilansir CNN, Jumat (12/01/24), gugatan itu dilayangkan oleh National Consumers League di pengadilan Washington, DC, pada Rabu (10/01/24). National Consumers League mempersoalkan klaim Starbucks yang berkomitmen 100% sumber kopi dan teh yang etis.
Baca Juga:
Bantah Tudingan Pro Israel, Starbucks Buka Suara
"Pada setiap kantong kopi dan setiap kotak K-cup yang ada di rak toko kami, Starbucks mengatakan kebohongan kepada konsumen," kata CEO National Consumers League, Sally Greenberg.
"Faktanya jelas. Ada pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan yang signifikan di seluruh rantai pasokan Starbucks," sambungnya.
National Consumers League menuding Starbucks mengambil biji kopi dan daun teh dari koperasi dan perkebunan yang melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran itu yakni kerja paksa, mempekerjakan anak serta pelecehan seksual.
Baca Juga:
CEO Starbucks Soroti Potensi Besar di Pasar China
Respons Starbucks
Sementara itu, kepada CNN melalui email, juru bicara Starbucks mengatakan pihaknya menyatakan akan melawan gugatan tersebut. Starbucks mengatakan pihaknya senantiasa mematuhi standar.
"Kami menanggapi tuduhan seperti ini dengan sangat serius dan secara aktif terlibat dengan peternakan untuk memastikan mereka mematuhi standar kami," tulis Starbucks.