Konsumen.net | Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin melaksanakan Kegiatan Pendampingan Petugas Pasar Kelua Kabupaten Tabalong Tahap II.
Kegiatan ini berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong dan UPT Pasar Kelua, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Selatan Bangun Infrastruktur untuk Majukan Wisata Kerbau Rawa
Pasar rakyat merupakan ujung tombak keamanan pangan dimana masyarakat sebagai konsumen memperoleh makanan sebelum dikonsumsi. Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah kita jumpai di pasar rakyat.
Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B di pasar rakyat.
Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen.
Baca Juga:
Ombudsman Kalsel Sampaikan Catatan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Wali Kota
Dalam rangka melaksanakan pengawasan keamanan pangan pasar secara mandiri oleh pengelola pasar, maka Badan POM melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas melalui pengambilan contoh dan pengujian oleh petugas pengawas pasar.
Berdasarkan hasil pengujian kimia yang dilakukan oleh petugas pasar kelua dengan didampingi oleh petugas BBPOM di Banjarmasin, diperoleh hasil terdapat 1 sampel pangan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai keamanan pangan harus dilakukan secara terus menerus sehingga pedagang tidak menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Pengawasan secara intensif juga harus dilakukan sehingga konsistensi keamanan pangan di pasar dapat tercapai optimal. (JP)