Di samping itu, Ronny menyampaikan saat ini BNI telah mengimplementasikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.06/POJK.07/2022.
Implementasi peraturan OJK ini sangat penting dalam upaya melindungi seluruh nasabah sehingga dapat menciptakan Customer Experience yang selalu baik terhadap BNI.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Tegaskan Dana Danantara Bukan Dari Bank BUMN
“Kami tentunya merasa sangat beruntung karena selalu dapat menjadi mitra bagi pemerintah dan otoritas dalam mewujudkan sistem layanan perbankan yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Ronny menegaskan perlindungan data dan informasi pribadi nasabah menjadi perhatian utama dengan mengikuti perkembangan financial teknologi yang saat ini makin canggih.
Salah satu aksi nyata yang telah dilakukan BNI dalam upaya perlindungan nasabah adalah dengan membentuk departemen Customer Protection yang fokus melakukan pengkajian dan pengembangan terkait perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Bank Digital Milik BNI Diluncurkan untuk Permudah Transaksi Keuangan UMKM
"Dan tentunya, upaya penguatan perlindungan dari sisi internal ini tetap diikuti dengan program edukasi dan sosialisasi agar literasi terkait keamanan siber nasabah juga selalu diperbarui," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]