KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar dapat menyebabkan efek iritasi, sehingga konsumen perlu berhati-hati sebelum membelinya.
"Jika menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, tentu ada efek sampingnya yang paling ringan adalah iritasi seperti kemerahan," kata Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
BBPOM Manado Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Informasi untuk Awasi Produk Beredar
Dia mengingatkan jika konsumen mendapat efek samping diharuskan langsung berobat ke dokter.
Aminah menyatakan hal itu terkait kasus penangkapan dua tersangka yang menjual kosmetik tanpa izin edar secara daring
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita kepolisian berupa paketan perawatan wajah tidak mencantumkan nomor izin edar BBPOM.
Baca Juga:
BBPOM Manado Siap Damping Perguruan Tinggi Kembangkan UMKM di Sulawesi Utara
"Kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada bahan baku yang digunakan apa saja, cara pakai juga tidak ada, peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik," jelasnya.
Dia meminta kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat dan mutu.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) dari obat yang akan dikonsumsi.
"Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa," ucapnya.
Masyarakat diharapkan juga memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara daring, pastikan pembelian dilakukan melalui toko daring resmi.
"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan," tambah Aminah.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melapor kepada BBPOM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di lingkungan sekitarnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2025.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]