KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perpindahan lokasi (venue) konser musik bukanlah hal baru dalam dunia pertunjukan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah konser "DAY6 3rd World Tour in Jakarta" yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Mecimapro selaku promotor telah mengumumkan bahwa konser tunggal DAY6 yang akan diselenggarakan pada 3 Mei, berpindah lokasi dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya GBK. Namun, keramaian muncul di media sosial karena tidak adanya opsi pengembalian dana (refund) bagi pemegang tiket.
Baca Juga:
PLN Siapkan Gardu Bergerak, UPS, dan Genset untuk Piala Dunia U-17
Terlepas dari kasus konser DAY6 kali ini, Fitrah Bukhari selaku Ketua Komisi Advokasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan, opsi refund merupakan hak bagi mereka yang sudah membeli tiket – sebagai bagian dari solusi – ketika pertunjukan berpindah lokasi.
“Iya (harus ada opsi refund). Kan konsumen bayar harga untuk venue dengan kapasitas tertentu, dengan harapan atau janji yang sudah diberikan, misalnya denah, tempat duduk, dan lain-lain,” kata Fitrah saat dihubungi VOI melalui saluran telepon pada Senin, 24 Maret sore.
“Kalau misalkan pindah (venue), berarti kan harus ada saluran bagi konsumen untuk menyatakan ketidaksetujuannya. Mestinya ya harus dibuka opsi refund untuk konsumen yang tidak setuju perpindahan itu,” lanjutnya.
Baca Juga:
PLN Pastikan Kesiapan Suplai Listrik di Perhelatan Piala Dunia U-17
Pernyataan Fitrah didasarkan pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia mengatakan, pembeli tiket sebagai konsumen yang harus dilindungi hak-haknya.
“Kalau di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen itu kepastian hukum, kepastian pelaksanaanya, kepastian barang atau jasanya seperti apa, pelayanannya seperti apa,” ujarnya. “Kalau sudah diiklankan dan dia (penyelenggara) mempromosikan, lalu konsumen membayarkan nilainya dengan harapan akan terselenggara di venue atau di tempat tertentu, maka yang dibayarkan itu adalah venue atau tempat tertentu itu.”
Fitrah melanjutkan, “Misalnya pindah (venue), ya solusinya bisa dibuka opsi untuk konsumen refund atau tidak setuju. Bagaimanapun, konsumen awalnya berharap itu di venue tertentu, lalu dipindah, ya mestinya dibuka opsi untuk konsumen itu refund.”