KONSUMEN.net | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan. Ada temuan bahan kimia mengandung sildenafil dan paracetamol, bahkan dalam produk kopi.
Sildenafil sendiri adalah obat disfungsi ereksi atau impotensi pada pria. Konsumsi obat ini dalam batas yang berlebihan bisa menimbulkan beragam efek samping
Baca Juga:
Pihak Indofood Pastikan Indomie Sudah Penuhi Standar Keamanan Pangan
Produk kopi tersebut sebelumnya beredar di Bogor dan Bandung berlabel izin edar BPOM palsu. Belakangan diketahui, fasilitas produksi hingga bahan yang digunakan dalam obat tradisional maupun pangan jenis kopi tidak memenuhi standar atau kaidah BPOM.
"Tidak hanya bahan tradisional obat tetapi ini juga pangan yang mengandung obat, bahan kopi yang mengandung bahan kimia obat yaitu sildenafil dan paracetamol," jelas Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers seperti dilansir detikcom Jumat (4/2/2022).
"Tentunya, diketahui oleh masyarakat ini adalah bentuk obat yang untuk meningkatkan stamina, siapapun yang mengkonsumsinya terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang mungkin digunakan bersama, tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi, meningkatkan daya tahan tubuh dan sebagainya," lanjut Penny, tetapi memberi peringatan banyak risiko yang mengintai jika obat dan pangan berbahan kimia dikonsumsi.
Baca Juga:
Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM
Efek mendadak 'cespleng' bisa memicu risiko jantung hingga kanker
Risiko mengalami gangguan jantung, hati, hingga kanker bahkan kematian mengintai seseorang yang mengonsumsi obat ataupun pangan seperti kopi berbahan kimia. Penny juga menyinggung risiko gangguan lain kepada alat reproduksi.
"Karena jika mengandung bahan kimia obat, efeknya akan langsung terasa cespleng ya tetapi itu adalah bahan kimia obat," kata dia.
"Dalam waktu singkat risikonya besar sekali dikaitkan dengan aspek kesehatan. Gangguan jantung, gangguan hati, sakit ritme jantung, ini ada pengaruh juga ke alat reproduksi, siapapun yang mengonsumsi ini. Kemudian juga gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, kanker juga dimungkinkan," beber Penny.
Temuan BPOM
Selain fasilitas produksi tidak sesuai dengan standar BPOM, ditemukan pula barang bukti penyalahgunaan kandungan bahan kimia yakni sildenafil dan paracetamol lebih dari 30 kilogram.
"Sudah ada dua orang tersangka dengan inisial tertentu, pelanggaran para tersangka, tidak ada izin edar dari BPOM, baik fasilitas produksi juga ilegal, bahkan ada pemalsuan izin edar, di labelnya disebutkan sudah mendapat izin dari BPOM tapi itu palsu," terang dia. [JP]