"Kita ke depan kita akan mengadakan aksi keprihatinan, kita tidak berniat menyerang siapa-siapa. Tapi kita mau tunjukkan reaksi kita kepada kebijakan atau peraturan PP nomor 36," ucapnya.						
					
						
						
							Terpisah, Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja, Agus Juanto mengatakan usulan UMK Kudus tahun 2022 sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah per Selasa (23/11) kemarin. Menurutnya usulan besaran UMK tersebut sudah disepakati bersama.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kemnaker Rilis Aturan Magang Fresh Graduate Bergaji UMP untuk Lulusan S1 hingga D3
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Agus menjelaskan dengan adanya aturan PP nomor 36 tentang pengupahan pemerintah daerah tidak bisa apa-apa. Sebab, ketentuan UMK sudah ditentukan dan disesuaikan berdasarkan peraturan tersebut.						
					
						
						
							"Di mana-mana seperti itu, naiknya kecil sekali. Sesuai regulasi PP nomor 36 itu. Nah tapi untuk masa kerja lebih dari satu tahun seperti apa, kita masih menunggu kebijakan dari gubernur Jawa Tengah, seperti apa. Yang masa kerja lebih dari satu tahun," tambah Agus. (JP)