Selain itu pada Oktober 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah lama ditunggu-tunggu, yang menetapkan persyaratan untuk pemrosesan data dan hak pribadi.
Entitas yang memiliki atau mengolah data diberikan tenggang waktu dua tahun untuk mematuhi peraturan tersebut. Tetapi, Vera menuturkan peraturan saja tidak cukup untuk mengatasi berbagai masalah yang ada karena tindakan penegakan hukum dan pencegahan juga memainkan peran kunci.
Baca Juga:
PT. Pegadaian Berikan Kuliah Umum dan Literasi Keuangan untuk Mahasiswa UNG
"Upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran konsumen dan literasi keuangan konsumen, terutama dalam mengambil keputusan tentang produk dan layanan keuangan," ucap dia menambahkan.
Ia melanjutkan, literasi keuangan yang lemah dapat menyebabkan konsumen membuat keputusan keuangan yang kurang informasi, terjebak dalam perangkap utang, atau jatuh ke dalam produk investasi ilegal.
Adapun industri e-commerce dan financial technology (fintech) telah secara signifikan mengubah hubungan konsumen dengan pemilik bisnis, tidak terkecuali Indonesia, yang memiliki tingkat adopsi e-commerce tertinggi di dunia, dengan sebanyak 90 persen pengguna internet berusia antara 16 tahun hingga 64 tahun terlibat dalam transaksi online.[zbr]