Konsumen.WahanaNews.co, Kota Pangkalpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar talkshow Perlindungan Konsumen dengan tema "Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi" di ruang rapat Disperindag Provinsi Kepulauan Babel.
"Talkshow ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku konsumen agar memahami betapa pentingnya hak-hak konsumen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, di wakili Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Fajri Djagahitam di Pangkalpinang, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Disperindag Banten Sambut Baik Kerja Sama Perdagangan Bubuk Cokelat dengan Empat Negara
Ia mengatakan talkshow ini juga untuk meningkatkan kesadaran kepada konsumen dalam melakukan pengaduan ataupun melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang/jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Kedepan diharapkan para pelaku usaha dapat termotivasi untuk lebih meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga, produk atau barang hasil negeri sendiri mampu bersaing di pasar global.
"Dengan begitu, slogan konsumen cerdas dan pelaku usaha tertib dapat tercapai," ujarnya.
Baca Juga:
Petani Sayuran di Lebak Lega Harga Komoditas Pertanian Melonjak, Pendapatan Meningkat
Ia berharap apa yang di sampaikan oleh para narasumber dalam acara talkshow perlindungan konsumen di Satker Disperindag Babel dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien serta membahwa manfaat bagi masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Harkonas 2020," katanya.
Sementara itu, Subkoor Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, Zurista menambahkan, bentuk dukungan pemprov melalui Disperindag terhadap masyarakat di Babel yaitu, melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencerdaskan konsumen dengan mendirikan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern, serta edukasi perlindungan konsumen di SLTA kabupaten/kota.