KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan platform pengaduan berbasis web bernama Sikomeng untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait permasalahan konsumen, termasuk dugaan pencemaran BBM.
"Apa aja terkait aduan konsumen bisa diakses di sana, dengan menunjukkan bukti relevan. Semua pengaduan yang masuk kami data dan tindak lanjuti," ucap Heni di Samarinda, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Polisi Merangin Padamkan Api Sepeda Motor Terbakar di SPBU Saat Isi BBM
Ia menegaskan bahwa seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya wajib memberikan nota atau bukti pembelian kepada konsumen, meskipun konsumen tidak memintanya.
"Nota atau bukti pembelian kami nilai krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen, terutama terkait dengan dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar yang dikeluhkan sebagian warga belakangan ini," katanya.
Menurutnya, nota pembelian BBM menjadi bukti otentik yang penting bagi konsumen untuk mengajukan komplain atau tuntutan, baik kepada pihak SPBU maupun Pertamina selaku penyedia BBM.
Baca Juga:
Pastikan Akurasi Takaran BBM Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Bekasi Periksa Dua SPBU
Ia menjelaskan, nota pembelian merupakan salah satu alat bukti yang sah apabila konsumen ingin menindaklanjuti keluhan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Tanpa adanya bukti pembelian yang jelas, akan menyulitkan proses verifikasi dan pembuktian dugaan kerugian yang dialami konsumen akibat BBM yang diduga tidak sesuai standar.
"Hak Pertamina adalah mendapatkan kepastian apakah benar konsumen tersebut membeli BBM di SPBU mereka. Sebaliknya, hak konsumen adalah mendapatkan BBM yang sesuai standar dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan. Nota ini menjadi jembatan untuk memastikan kedua hak dan kewajiban ini terpenuhi," paparnya.