Menanggapi adanya laporan dugaan BBM tercemar, Heni menyatakan bahwa pihaknya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kaltim siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Proses penanganan laporan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan mediasi antara konsumen dan pihak SPBU atau Pertamina.
Baca Juga:
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa dalam proses mediasi di BPSK, bakal dilakukan verifikasi mendalam terkait kebenaran aduan, termasuk memastikan apakah kerusakan kendaraan konsumen memang disebabkan oleh kualitas BBM yang dibeli di SPBU yang bersangkutan.
Bukti-bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan menjadi pertimbangan penting dalam proses mediasi.
"Jika mediasi di BPSK tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen memiliki hak untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur peradilan. Namun, perlu diingat bahwa di pengadilan pada sengketa konsumen, bukti-bukti yang kuat sangat diperlukan," imbuhnya.
Baca Juga:
DPRK Minta RHS untuk Korban Kebakaran dan SPBU Simpang Kiri Segera Beroprasional
[Redaktur: Amanda Zubehor]