Verania selaku Ketua Divisi Obat dan Makanan DPW LPPKI DKI Jakarta, menjelaskan tentang tatacara bagaimana UMKM tersebut punya legalitas dan ijin usaha
"UMKM tentunya harus mempunyai produk, produk tersebut harus mempunyai IUMK dari kecamatan setempat, daftarkan P-IRT ke Dinas Kesehatan, untuk kepengurusan sertifikat Halal diurus ke MUI, karena tahun depan semua produk harus bersertifikasi Halal. Sedangkan untuk jenis produk kosmetik, makanan olahan, sabun, jamu dan lain-lain harus ada ijin BPOM nya," ungkap Verania.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
"Untuk mendapatkan bantuan pengurusan secara gratis, kita harus bergabung atau dibina oleh salah satu dinas yang berada diwilayah kita, dan khusus terkait sertifikat halal, InsyaAllah bulan Maret gratis bagi UMKM yang diadakan oleh komunitas Sadar Halal binaan Kemenag dan Kemenparekraf," tutur Verania yang sudah berkecimpung di dunia UMKM lebih dari 15 tahun ini.
Steven selaku Divisi Jasa dan Barang Ilegal DPW LPPKI DKI Jakarta, menambahkan Pelaku Usaha UMKM sedapatnya harus melek teknologi, dan Go-Digital
"Di era yang serba teknologi, kita mendorong UMKM agar melek teknologi dan Go-Digital. Dengan begitu produknya bisa dengan mudah dipasarkan dan jangkauannya pun lebih luas," kata Steven, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Iin Nuraini, SE selaku Wakil Ketua Divisi Jasa Keuangan Bank dan Non Bank menyarankan agar LPPKI DKI Jakarta membentuk tim kerja, terkait pemberdayaan konsumen melalui UMKM ini
"Dengan membentuk Tim kerja, kita nantinya akan lebih fokus dan maksimal menjalankan program, karena dibidang UMKM ini butuh SDM yang berpengalaman dan mumpuni untuk mendampingi, agar usaha bisa me-Nasional bahkan Go-Internasional", tutup Iin Nuraini, yang juga praktisi asuransi ini. [JP]