KONSUMEN.net | Pemerintah bakal membatasi penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Terkait hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif membocorkan kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite dan Solar.
Menurut Arifin, kriteria kendaraan yang dapat membeli Pertalite dan Solar ditentukan dari CC. Namun, ia tidak merinci dan menyebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Mobil kita nanti (batasi) dari jenis dan CC, jenis dan CC-nya. Untuk tahun biarin saja," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, kendaraan roda dua dengan CC 110 dan 125 disebut Arifin masih bisa membeli Pertalite. Untuk rinciannya ia menegaskan jika hal ini masih dalam pembicaraan.
Arifin pun memastikan jika transportasi umum hingga angkutan nelayan tetap bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Untuk transportasi umum, nelayan, angkutan pangan tetap bisa mengkonsumsi BBM subsidi," katanya menambahkan.
Sementara itu, pemerintah disebut berencana menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat BBM bersubsidi naik.
Menurutnya hal ini demi menjaga daya beli masyarakat dan menahan inflasi yang sudah mencapai 4,94%.
"Itu juga memang untuk mengurangi beban, tapi memang betul-betul untuk yang memerlukan. Sehingga penyalurannya tepat sasaran," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8/2022).
Adapun pemberian BLT ini masih dalam pembicaraan. Namun menurutnya, pemerintah bakal menyalurkan BLT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). [JP]