Konsumen.WahanaNews.co, Kendari - BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) tahun 2023 terhadap lembaga tersebut mencapai 94,41.
"Nilai ini mengindikasikan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh BPS Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk sangat baik," ujar Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti melalui pernyataan resmi yang diterima, Jumat.
Baca Juga:
BPS Kalimantan Barat: Jumlah Tenaga Kerja Agustus 2024 Capai 3,01 Juta
Ia mengatakan, dalam lima tahun terakhir sejak 2018, secara berturut-turut kualitas pelayanan BPS Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk dalam kategori sangat baik dengan IKK di atas 88 dan terus meningkat hingga tahun 2023.
Agnes Widiastuti yang didampingi Statistik Ahli Madya BPS Sultra Muh. Amin menyebutkan, data kepuasan konsumen pada tahun 2023 diperoleh melalui Survei Kebutuhan Data (SKD) BPS Provinsi Sultra yang dilaksanakan pada bulan Mei-Juli 2023. Selain memberikan gambaran tentang tingkat kepuasan konsumen, SKD2023 juga menggambarkan karakteristik pengguna data serta jenis data yang paling dibutuhkan.
Menurut hasil SKD 2023, konsumen di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sulawesi Tenggara masih didominasi oleh perempuan sebanyak 57,28 persen, sedangkan 42,72 persen sisanya adalah konsumen laki-laki. Sepertiga pengguna layanan PST BPS memiliki pendidikan terakhir D4/S1.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Lebih jauh Agnes mengatakan, pengguna layanan PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara didominasi oleh pengguna dari kalangan ASN/TNI/POLRI sebesar 45,63 persen dan juga mahasiswa yang sebesar 45,63 persen.
Lebih dari separuh pengguna layanan berasal dari lembaga penelitian dan pendidikan, yakni sebesar 50,50 persen, sementara pengguna layanan dari Pemerintah Daerah hanya sebesar 36,89 persen. Meski demikian, 97,83 persen pengguna layanan yang berasal dari Kementerian/Lembaga/OPD telah menggunakan data BPS untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan.
Oleh karena itu, data yang disediakan oleh BPS harus mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]