KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan konsumen yang belum menerima sepeda motor listrik bersubsidi merek ZPT, meskipun telah melakukan pembayaran. Pengaduan ini sebelumnya diterima oleh Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan oleh PT ZPT.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Apresiasi Kreativitas Modifikasi Motor Listrik, Siap Massifkan SPKLU
"Kemendag melalui Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi PT ZPT terkait pengaduan konsumen mengenai penjualan sepeda motor listrik subsidi yang belum diterima hingga saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Rihadi Nugraha menambahkan pelaku usaha sepeda motor listrik diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta segera menanggapi keluhan konsumen.
Ia menegaskan pelaku usaha dilarang menawarkan produk secara tidak benar atau memberikan janji yang belum pasti.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Hijau Pengemudi Ojek, PLN Gunung Putri Bagikan Motor Listrik
"Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat," kata Rihadi.
Ia juga menginformasikan konsumen yang merasa dirugikan dapat menghubungi PT ZPT melalui nomor telepon 085213938810 / 0895352884881 atau email [email protected].
Pengaduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung.