KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menjamin perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang terkait dengan pemanggilan oimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Baca Juga:
Mendag: Pemerintah Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Cukup di HBKN
"Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha menekankan adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.
"Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi.
Baca Juga:
PKTN Kementerian Perdagangan: Perlindungan Hukum dan Layanan untuk 7.707 Konsumen Indonesia
Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec).