“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Wamendag Jerry.
Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018—Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.
Baca Juga:
Kemendag dan PT Bank Syariah Indonesia Tingkatkan Pemanfaatan SRG di Wilayah Aceh
Wamendag Jerry menyatakan, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring. Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli.
Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.
“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Wamendag Jerry.
Baca Juga:
JMFW 2023: Kemendag Gelar Influencer Media Gathering Secara Daring
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen. Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, mengirimkan surat elektronik melalui [email protected], mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.
Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN. Wamendag Jerry mengutarakan, perlindungan konsumen membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
[Redaktur: Amanda Zubehor]