KONSUMEN.net | Terkait video wanita heran dan protes karena dinyatakan positif Covid-19 padahal belum tes swab viral di media sosial (medsos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menduga ada pelanggaran standard operating procedure (SOP) terkait peristiwa tersebut.
"Ini kalau 'human error' artinya ada prosedur internal dan SOP yang harus dipatuhi," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir detikcom dari Antara, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Pihak penyelenggara tes, Bumame Farmasi, sebelumnya meminta maaf terkait kasus tersebut. Mereka menyatakan peristiwa itu terjadi karena kekeliruan atau human error yang terjadi di lapangan.
Nadia menjelaskan SOP merupakan suatu alur kerja dalam pelayanan tes PCR dan antigen yang sudah terstandardisasi serta menjadi panduan sebagai suatu petunjuk pelaksanaan.
"Jika kesalahan itu terbukti merugikan konsumen, perlu dilihat apakah sudah pelanggarannya," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Nadia mengatakan Kemenkes telah menyerahkan segala bentuk pengawasan dari penyedia layanan tes PCR dan antigen kepada pemerintah daerah setempat sesuai domisili tempat usaha.
Dia menambahkan keputusan penjatuhan sanksi juga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah setempat.
"Ini sanksi dan pengawasan di pemerintah daerah," ujarnya.