Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Pajak kendaraan bermotor akan naik pada awal tahun seiring penerapan aturan baru terkait opsi pajak.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai efektif pada 5 Januari 2025. Meski begitu, penerapan opsi pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga:
Ada Batas Maksimalnya, Diskon Token Listrik 50 Persen Berlaku 2 Bulan
Seorang wiraniaga Toyota di Jakarta mengatakan, meski aturan ini baru berlaku pada awal 2025, sudah ada konsumen yang membatalkan pemesanan karena tidak menyangka kenaikan harganya cukup besar.
"Di kantor banyak yang batal (beli), pada cancel gara-gara harga naik dan ternyata tidak siap," ungkap wiraniaga anonim dilansir kompas, belum lama ini.
Wiraniaga tersebut memberi contoh ada artis yang sampai membatalkan pembelian karena harga mobil yang ingin dibeli naik signifikan.
Baca Juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Super Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
"Kemarin itu ada artis, tapi saya lupa, dia mau beli Nav1 atau Voxy di kantor, (beli) tunai itu naiknya hampir Rp 40 (juta) dia sudah dikasih tahu itu bakal naik. Cuma dia bilang gapapa, dia mungkin tidak mengira kenaikannya sebesar itu kan. Karena kenaikan kan wajar paling mahal Rp 5 juta, tiba-tiba segitu dia minta batal," katanya.
Wiraniaga tersebut juga mengatakan bahwa adanya opsi pajak membuat harga mobil di satu daerah bisa berbeda dengan daerah lain, meskipun pelat nomornya sama.
"Masa sama-sama pelat B tapi harganya jauh ya kan. Seperti mobil MPV bisa beda Rp 18 juta. Bedanya sejauh itu. Kalau dulu memang ada tapi bedanya paling ratusan ribu sampai Rp 1 juta untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Depok," ujarnya.