Konsumen.WahanaNews.co, Palembang - Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Sumatera Selatan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan dalam mengedukasi pelaku usaha tentang hak konsumen. Kegiatan bertajuk *Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha* ini dihadiri oleh sekitar 200 pelaku usaha di Hotel Aston Palembang pada Senin (28/10/2024).
Sekjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Ivan Fitriyanto, mengungkapkan, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian dimana transaksi perdagangan yang melibatkan konsumen memberikan kontribusi lebih dari 56 persen kepada ekonomi nasional.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
“Itulah mengapa kegiatan (edukasi, red) ini sangat penting. Kami memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan konsumen yang memiliki peran yang dominan dalam membantu ekonomi bangsa,” ujar Ivan dalam sambutannya saat membuka kegiatan
Ivan mengatakan, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha semakin besar di era digital. Kondisi ini semakin membuka peluang terjadinya perdagangan lintas negara melalui multiplatform. Untuk itu, diperlukan sinergi diantara tiga pilar (Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat) untuk melindungi konsumen.
“Tidak hanya pemerintah, tapi unsur pelaku usaha dan masyarakat melalui YLKI juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” cetus Ivan.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
Ketua YLKI Sumatera Selatan, RM Taufik Husni, dalam paparannya menegaskan, YLKI sebagai bagian dari tiga pilar terus mendorong pelaku usaha dan konsumen untuk memahami UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Semua konsumen tanpa terkecuali harus dilindungi karena ada hak-hak yang melekat sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan pada saat yang sama kita juga harus menjaga martabat produsen,” cetus Taufik.
Lebih jauh, Taufik juga menekankan peran YLKI yang perlu bersinergi dengan Pemerintah dalam memberikan edukasi kepada konsumen untuk mengerti akan hak-haknya.
“Contohnya hari ini, YLKI membantu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan memberikan edukasi tentang perlindungan konsumen,” tandasnya.
Taufik menilai, konsumen saat ini masih belum banyak yang belum memahami haknya sehingga terkesan diam saja saat haknya dilanggar. Masih rendahnya literasi konsumen atas UU Perlindungan Konsumen disebut menjadi salah satu penyebab.
“Hak Konsumen itu dilindungi UU untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam membeli barang dan jasa. Jadi mulai sekarang kita harus berani melapor bila hak kita dilanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti, menerangkan, pihaknya juga turut melakukan pengawasan berkala transaksi barang dan jasa. Dinas Perdagangan juga dapat melakukan pengawasan secara khusus yang dilakukan sewaktu-waktu pada saat ada pengaduan dari masyarakat, laporan dari pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha atau informasi dari media.
“Kami juga lakukan pengawasan terpadu berdasarkan program dan/atau adanya permasalahan barang beredar dan/atau jasa yang memerlukan penanganan yang efektif. Kami bersinergi dengan instansi teknis lainnya,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]