KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Madiun - Konsumen adalah pengguna barang atau jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain, serta bukan untuk diperdagangkan.
Muhammad Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan, di era perdagangan yang semakin bebas saat ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen.
Baca Juga:
PT KAI Madiun: Mengawal Kemajuan Sosial dan Lingkungan melalui CSR
"Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen", ungkapnya, Minggu (16/3/2023).
Said menambahkan, perlindungan ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengonsumsi barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]