KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Semarang - Jika dugaan korupsi dalam praktik oplosan Pertalite dan Pertamax terbukti, konsumen dapat menggugat Pertamina sebagai produsen untuk meminta ganti rugi. Sebab, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdul Muhfid, Kamis (27/2/2025). Muhfid menyoroti hak -hak konsumen terlepas dari kasus korupsinya yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Segini Gaji Dirut Pertamina Per Bulan
Disebutkannya di pasal 8 ayat 1, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk barang dan jasa yang tidak sesuai standar peraturan perundang- undangan. Termasuk, larangan memperdagangkan produk yang tidak sesuai mutu, proses, komposisi sebagaimana pada labelnya.
"Kalau perdata jika itu terbukti, konsumen sebetulnya punya hak untuk menuntut ganti rugi ke Pertamina karena dirugikan saat membeli Pertamax, tapi dioplos Pertalite. Gugatan bisa dilakukan individu dan class action untuk melakukan ganti rugi," tuturnya.
Menurutnya, dalam kasus ini, masyarakat dirugikan secara materiil. Termasuk, kerugian spesifikasi kualitas produk yang berdampak bagi kinerja kendaraan.
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
Kendati demikian, perlu adanya pembuktian yang valid dalam menangani kasus ini. Dibutuhkan pihak independen yang dapat membuktikan kebenaran atas dua klaim, yakni Kejaksaan Agung dan dari Pertamina.
"Kejaksaan merilis dugaan korupsi, sedangkan Pertamina membantah kalau BBM yang ada di masyarakat yang oplosan Pertamax dan Pertalite. Ini 'kan ada dua versi, jadi menurut saya harus ada kejelasan dari pihak yang independen," katanya.
Sebab, jika menilik rentang terjadinya korupsi yakni selama tahun 2018-2023, maka pembuktian adanya oplosan atau tidak di lapangan di tahun 2025 saat ini tentu akan berbeda.
"Ini harus dijelaskan betul oleh pemerintah, yapi mengingat Kejaksaan telah mengusut, tentu ada bukti-bukti yang telah dikumpulkan," ucapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]