KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Maraknya belanja daring yang kian diminati masyarakat menjadikan perlindungan konsumen di era digital semakin penting.
Akademisi Undiknas, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, Melansir RRI di Denpasar mengingatkan bahwa literasi digital adalah salah satu kunci utama agar konsumen tidak menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga:
BPKN Dukung Perampasan Aset, Asalkan Tidak Rugikan Konsumen
“Sekarang semua serba mudah dari rumah, tinggal klik bisa belanja. Tapi masyarakat harus cerdas, harus tahu platform yang digunakan benar atau tidak. Banyak akun palsu, sudah bayar, sudah transfer, tiba-tiba hilang. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.
Gorda menjelaskan, konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir, yaitu pihak yang menggunakan barang atau jasa untuk kepentingan pribadi.
Perlindungan itu mencakup hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, hingga pelayanan tanpa diskriminasi. Menurutnya, literasi digital perlu digencarkan oleh pemerintah, akademisi, dan masyarakat agar konsumen mampu berbelanja dengan bijak dan menjaga data pribadinya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: P2TL Tak Sekadar Penertiban, Tapi Juga Edukasi Konsumen
“Kalau kita tidak menjaga data pribadi, sangat mudah disalahgunakan pihak yang tidak beritikad baik. Contohnya kita bisa dibombardir pinjol ilegal padahal tidak pernah meminjam,” ujarnya.
Rahayu Gorda juga mengingatkan agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas namun tidak konsumtif, serta mendorong pelaku usaha beritikad baik dengan memberikan produk berkualitas dan informasi yang jelas serta jujur.
[Redaktur: Amanda Zubehor]