KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perusahaan pakaian olahraga asal Amerika Serikat, Nike, menghadapi gugatan dari pembeli token non-fungible (NFT) bertema Nike dan aset mata uang kripto lainnya.
Mengutip US News, Senin (28/4/2025) penggugat mengungkapkan mereka menghadapi kerugian yang signifikan ketika Nike tiba-tiba menutup bisnis NFT-nya.
Baca Juga:
Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ
Dalam gugatan class action yang diajukan di pengadilan federal Brooklyn, New York, pembeli yang dipimpin oleh penduduk asal Australia, Jagdeep Cheema menerangkan penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember 2024 lalu menyebabkan permintaan NFT mereka menurun.
Penggugat lebih lanjut mengatakan, mereka tidak akan pernah membeli NFT dengan harga yang mereka beli, atau sama sekali tidak akan membeli, jika mengetahui token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar.
Nike, yang berkantor pusat di Beaverton, Oregon, tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait tuntutan pembeli NFT-nya.
Baca Juga:
Kerap Melanggar Jam Operasional dan Melebihi Jumlah Tonase, Aktivitas Angkutan Batubara Dihentikan Sementara
Status hukum NFT belum jelas, dan telah terjadi banyak litigasi mengenai apakah NFT merupakan sekuritas menurut hukum federal.
Gugatan itu meminta ganti rugi yang tidak ditentukan lebih dari USD 5 juta atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen New York, California, Florida, dan Oregon.
Pada Desember 2021, Nike membeli NFT bernama RTFKT, yang diucapkan "artefak," dengan mengatakan bahwa perusahaan pakaian olah raga itu memanfaatkan inovasi mutakhir untuk menghadirkan koleksi generasi berikutnya yang menggabungkan budaya dan permainan.