KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, sambil tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
Untuk mewujudkan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan di Jakarta, Kamis (6/2/2025) bahwa terdapat beberapa program yang menjadi fokus OJK.
Baca Juga:
Istilah BI Checking Sudah Ganti, Cara Mudah Cek Utang Sendiri Secara Online
Program tersebut antara lain meliputi penguatan infrastruktur pengawasan, peningkatan literasi keuangan digital, penguatan kerja sama antarlembaga, serta mendukung inovasi teknologi.
“OJK berencana memperluas implementasi teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time,” kata Hasan.
Hasan menuturkan perluasan penerapan teknologi pengawasan digital tersebut bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital seperti kripto.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Gandeng OJK dan Bank Sumut Dorong ASN-Pelajar Melek Literasi Keuangan
“Terkait jumlah investor kripto, kami menyadari bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, yang terlihat dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham,” ujarnya.
OJK juga fokus memastikan pertumbuhan jumlah investor kripto pada 2025 terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini.
Adapun jumlah investor aset kripto mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan Oktober 2024 yang 21,63 juta investor.