KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, sambil tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
Untuk mewujudkan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan di Jakarta, Kamis (6/2/2025) bahwa terdapat beberapa program yang menjadi fokus OJK.
Baca Juga:
OJK Ungkap Penipuan Online Besar-besaran, Rp700 Miliar Raib dalam 3 Bulan
Program tersebut antara lain meliputi penguatan infrastruktur pengawasan, peningkatan literasi keuangan digital, penguatan kerja sama antarlembaga, serta mendukung inovasi teknologi.
“OJK berencana memperluas implementasi teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time,” kata Hasan.
Hasan menuturkan perluasan penerapan teknologi pengawasan digital tersebut bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital seperti kripto.
Baca Juga:
Hingga Februari 2025, OJK Terima 42.257 Aduan Soal Penipuan dengan Kerugian Capai Rp 700 Miliar
“Terkait jumlah investor kripto, kami menyadari bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, yang terlihat dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham,” ujarnya.
OJK juga fokus memastikan pertumbuhan jumlah investor kripto pada 2025 terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini.
Adapun jumlah investor aset kripto mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan Oktober 2024 yang 21,63 juta investor.