Walinki.Id |Sejumlah daerah di tanah air sedang melangsungkan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak. Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan dengan peminat yang cukup tinggi di Indonesia.
Hal itu terbukti dengan ketatnya persaingan dalam pelaksanaan Pilkades di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
Padahal, tak jarang para calon kepala desa harus menggelontorkan biaya yang cukup banyak ketika mencalonkan diri.
Lantas, berapakah besaran gaji kepala desa dan lama masa jabatannya?
Melansir Selasa (09/11/2021), aturan terkait besaran gaji kades tertuang dalam PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Diduga Tilep Uang Negara Rp1,3 Miliar, 4 Kepala Desa Dinonaktifkan, Masinton : Akan Ada yang Menyusul
Berdasarkan aturan PP tersebut, sumber penganggaran pendapatan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya berasal dari APBDesa.
Dalam Pasal 100 PP 11/2019, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Sementara 70% lainnya untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk belanja operasi Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.