Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan mengenai prosedur penagihan kredit atau pembiayaan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terhadap konsumen.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dimaksud dalam hal ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Peraturan terkait penagihan utang dicantumkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Di dalam Pasal 62 pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam peraturan tersebut, dituliskan secara rinci bahwa:
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
1. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman atau kekerasan
Penagih utang tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan Anda sebagai konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal
Penagihan tidak boleh disertai dengan intimidasi fisik atau kata-kata kasar. Jika Anda merasa tertekan atau diperlakukan secara tidak pantas, tindakan tersebut bisa dilaporkan ke OJK.
3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada Anda sebagai konsumen
Pihak penagih tidak boleh menghubungi atau menekan keluarga, teman atau pihak ketiga lainnya terkait utang Anda. Penagihan hanya boleh dilakukan langsung kepada Anda sebagai konsumen.
4. Waktu penagihan yang ditetapkan
Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional. Jika penagihan dilakukan di luar waktu tersebut, hal ini harus atas dasar persetujuan dari Anda terlebih dahulu.
5. Penagihan di tempat yang tepat
Penagihan utang harus dilakukan di alamat yang telah Anda tentukan, seperti alamat rumah atau kantor, sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian. Penagihan di luar tempat tersebut memerlukan persetujuan Anda.
Jika penagih utang melanggar aturan ini, Anda berhak melaporkannya ke OJK melalui layanan konsumen dengan mengisi form pengaduan pada laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau melalui email ke [email protected]. OJK memastikan agar hak-hak Anda sebagai konsumen dilindungi dari tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]