KONSUMEN.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan industri emas serta keseluruhan ekosistem bisnis emas, dengan tambahan nilai tambah (value added) mencapai Rp30-50 triliun.
“Oleh karena itu, potensinya tentu akan sangat besar didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales, dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
PT Citra Palu Minerals Latih Ibu Rumah Tangga Poboya Buat Pupuk Cair Organik
Dian memandang, prospek bisnis bank emas atau bullion bank ke depan diperkirakan semakin baik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ujar dia, usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak antara lain pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian.
Belum lama ini, OJK telah memberikan izin atau persetujuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion pada 12 Februari 2025. Selain BSI, LJK lain yang telah mengantongi izin usaha bulion yakni PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
Sebelum menerbitkan izin usaha kepada BSI dan Pegadaian, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Untuk mendukung pengembangan usaha bulion, OJK mengungkapkan adanya rencana pembentukan Dewan Emas Nasional. Institusi ini nantinya memiliki tugas yang mirip dengan Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang bermarkas di London, Inggris, yakni mendorong dan menjaga keberlanjutan permintaan terhadap emas melalui pengembangan pasar.