Sebelumnya, pengusaha industri jasa hiburan termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut Inul Daratista telah menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Senin (22/1) lalu. Mereka meminta pajak hiburan 40-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dibatalkan.
Hotman Paris mengatakan selama prosesnya, pihak pengusaha jasa hiburan tidak pernah dilibatkan. Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sampai marah.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
"Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% dan beliau marah. Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, saya dapat minggu lalu," kata Hotman Paris di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
"Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," tambahnya.
Sebelumnya lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menyampaikan bahwa akan menunda penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75%. Dia menilai tidak melihat adanya urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Luhut menyebut pemerintah melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, aturan tersebut sedang dilakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya, Rabu (17/01/24).
[Redaktur: Amanda Zubehor]