KONSUMEN.net | Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan, pemerintah Indonesia melindungi konsumen dalam berinvestasi serta meminimalkan risiko bagi investor aset kripto. Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan yang dilakukan secara off site
dan on sit
Demikian dipaparkannya pada seminar Block#1 Goes to Campus yang digelar di aula FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Selasa (19/7). Seminar mengusung tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia”.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
“Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau
sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,” tutur Wamendag Jerry.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hal itu guna mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. “Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa
berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan,” jelas Wamendag.
Baca Juga:
Para Menteri Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN Dorong Isu Keberlanjutan dan Kerja Sama Digital
Wamendag menambahkan, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 aset.
“Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara
berupa penerimaan pajak,” ungkap Wamendag
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.