KONSUMEN.net | Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman mengatakan, Pemuda Pancasila (PP) meminta Anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, mereka mau mengelar demo lagi.
"Kami tetap akan melaksanakan aksi lanjutan sebelum adanya permintaan maaf dari Junimart Girsang, jadi saya juga sudah ingatkan dengan teman-teman yang lain kita melakukan beberapa ultimatum. Dalam 3x24 jam Jika Junimart Girsang tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka, maka kami akan tetap melaksanakan aksi damai kami," kata, Arif Rahman dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:
Daftar 67 Kader Pemuda Pancasila yang Dilantik DPR dan DPD RI Hari Ini
Arif mengatakan pihaknya juga berharap Junimart datang secara langsung ke sekretariat Pemuda Pancasila untuk berdialog. Dia mengatakan PP merasa tersinggung dengan pernyataan Junimart.
"Supaya beliau bisa datang paling tidak kesekretariatan kami di Pejaten Barat untuk berdialog dan melakukan permintaan maaf kepada kami yang notabene merasa tersinggung dengan statement beliau, yang memang meminta untuk tidak diperpanjang lagi kepengurusan Izin dari Pemuda Pancasila dan bahkan ada wacana pembubaran," ucapnya.
Arif meminta Junimart untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui media. Arif menilai pernyataan Junimart di media lah yang menjadi pemicu kekecewaan pihaknya.
Baca Juga:
Sah! Sekjend Pemuda Pancasila Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029
"Melakukan permohonan maaf secara terbuka, baik di media online cetak maupun televisi. Karena beliau kan kemarin cukup banyak menyebarkan berita-berita, hampir semua media tersebar dari Junimart, mengenai bagaimana PP itu digambarkan sangat buruk, akibat bentrokan di Kedoya," ucapnya.
Arif menegaskan kerusuhan yang terjadi di Kedoya merupakan perbuatan oknum bukan atas nama organisasi. Sehingga menurutnya, tidak pantas jika Junimart lantas berbicara organisasi Pemuda Pancasila untuk bubar.
"Itu yang sedang kita evaluasi bersama dan kita sedang ikuti bersama. Seharusnya kan itu oknum bukan organisasi. Apakah kalau ada anggota partai yang jadi Bupati gubernur atau menteri yang korupsi, terus kita harus menyatakan bahwa partainya bubarkan?, kan tidak," ujar Razman.