Ini mencakup penindakan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen, seperti penipuan, penjualan barang palsu, atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
3. Pendidikan dan Informasi
Baca Juga:
Masalah Gigi Masih Tinggi di Indonesia, Kemenkes Tekankan Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
Pemerintah menyediakan edukasi dan informasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka, cara memilih produk atau layanan yang berkualitas, serta langkah-langkah yang dapat diambil jika terjadi masalah.
Program-program pendidikan konsumen dan kampanye informasi sering kali diselenggarakan oleh lembaga pemerintah terkait.
4. Penyediaan Sarana Keluhan
Baca Juga:
Hari Masyarakat Adat, PTPN IV dan Mitra Beri Edukasi dan Sembako untuk Suku Anak Dalam
Pemerintah menyediakan sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan terkait produk atau layanan yang mereka terima. Ini bisa berupa layanan pengaduan konsumen di tingkat nasional, regional, atau lokal, yang memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyedia jasa atau produsen.
5. Studi dan Penelitian
Pemerintah melakukan studi dan penelitian untuk memahami lebih baik tentang tren dan isu terkini dalam perlindungan konsumen.