KONSUMEN.net | Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina masih menjadi perbincangan. Belakangan, ada pengakuan dari netizen yang membeli BBM memakai ATM dan terkena biaya admin Rp 5.000.
Terkait hal ini, Pertamina buka suara. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan memang ada kekeliruan.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Ia menegaskan, operator SPBU yang bersangkutan sudah ditegur. Kejadian tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
"Ada kekeliruan saja, operator yang melakukan itu sudah kita tegur. Jadi artinya tidak boleh ada seperti itu," katanya di Integrated Terminal Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).
Eko mengatakan tidak ada biaya tambahan saat membeli BBM di SPBU Pertamina. Terkait kasus kemarin, Pertamina mengklaim sudah menyelesaikan kasus ini, dan konsumen bersangkutan sudah dihubungi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Sebenarnya tidak dikenakan biaya tambahan. Yang kemarin itu kasus ya, dan itu kita sudah selesaikan, artinya juga operator tersebut sudah kami tegur. Kemudian kami sudah berusaha menghubungi konsumen tersebut," ungkapnya
Sebelumnya pengguna TikTok bernama Apinka24 mengaku terkena biaya admin Rp 5.000 saat beli Pertalite menggunakan debit BCA.
"Baru aja isi bensin di SPBU Pertamina di TB Simatupang, itu lho yang dekat DEPTAN. Abisnya kan Rp 326.000 lalu bayarnya pakai kartu debit ATM BCA, jadi Rp 331.000. Kata mas Feby petugasnya kena admin Rp 5.000, ini admin apa ya? Apa ini berlaku di semua pom bensin atau pom bensin ini saja," katanya, dilansir dato detikOto.
Namun berdasarkan ketentuan yang ada, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka MDR (Merchant Discount Rate) dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang.
Seharusnya konsumen tidak dikenakan biaya administrasi, karena transaksi kartu debit atau kredit di EDC tidak ada biaya administrasi. Ada yang namanya Merchant Discount Rate (MDR) dan itu dibebankan ke pihak merchant.
Artinya MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan. [JP]