KONSUMEN.net | Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengutarakan, Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) pada 30 Agustus 2022.
Dengan demikian, Indonesia akan segera melakukan notifikasi kepada Sekretariat ASEAN dan secara paralel, akan segera menyelesaikan peraturan pelaksanannya.
Baca Juga:
Mendag Busan Lantik Inspektur Jenderal Kemendag, Dorong Peran Pengawasan dalam Mendukung Program Prioritas
Demikian disampaikan Wamendag Jerry dalam pertemuan Menteri Ekonomi dari 15 negara penandatangan Persetujuan RCEP di Siem Reap, Kamboja, kemarin, Sabtu (17/9) di tengah-tengah rangkaian Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN ke-54 (AEM ke-54).
Pertemuan ini merupakan pertemuan perdana para Menteri RCEP sejak Persetujuan RCEP berlaku efektif pada 1 Januari 2022.
“Indonesia menargetkan Persetujuan RCEP bisa segera dilaksanakan akhir tahun ini. Saat ini, pemerintah juga telah mengintensifkan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) mengenai RCEP,“ jelas Wamendag Jerry.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jawa Timur Ikut Trade Expo Indonesia 2026, Bidik Transaksi 17,5 Miliar Dollar AS
Wamendag Jerry dan Menteri Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru Phil Twyford memimpin bersama jalannya pertemuan tersebut.
Di awal pertemuan, para menteri bertukar pandangan mengenai implementasi RCEP dan usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan integrasi kawasan.
Para menteri juga mendorong implementasi penuh RCEP oleh seluruh negara penandatangan pada tahun ini.