Konsumen.Net | Kantor collector pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang beralamat di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digerebek polisi.
Polisi mengungkapkan, perusahaan tersebut kerap menagih utang pinjol dengan ancaman kekerasan hingga sebar gambar/video porno.
Baca Juga:
BPKN Tekankan Perlunya Perlindungan Data Konsumen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ada dua cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan, yakni secara langsung dan tidak langsung melalui telepon maupun media sosial.
"Yang pertama, penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan juga media sosial.
Baca Juga:
Hati-hati Akun WA Diblokir Permanen, Jangan Install Aplikasi WhatsApp MOD
"Kalau (melalui) media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya."
Yusri mengatakan ada 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa PT ITN ini. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.
32 Orang Diamankan
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan 32 karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Mereka merupakan tim analis hingga collector.
"Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector," imbuhnya.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 32 karyawan fintech tersebut. Sementara lokasi kini dipasangi garis polisi.
Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Penindakan dilakukan mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat. [AS]