Konsumen.WahanaNews.co, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten/kota di Jawa Barat agar berperan membentuk kesadaran konsumen.
Pasalnya, kata Bey, fenomena yang terjadi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang, di mana konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha," ucap Bey di Gedung Sate Bandung, Sabtu (30/12/23).
Bey mengatakan tingkat kesadaran terhadap hak dari konsumen saat ini masih rendah, yang disebabkan oleh kekurangtelitian konsumen dalam mencari tahu detail barang dan jasa yang dikonsumsinya.
Bey mencontohkan dalam bidang real estate, di mana konsumen sering kali tidak membaca detail peraturan dan hak yang dimilikinya dalam transaksi aset real estate hingga dimanfaatkan oleh pengembang.
Baca Juga:
BPSK Banjarmasin Selesaikan Tujuh Kasus dari Delapan Pengaduan Konsumen Hingga Oktober 2024
Di sisi lain, dia juga mengingatkan para pengembang atau developer tidak memasukkan pasal-pasal yang memanfaatkan faktor ketidaktelitian konsumen dalam membaca, serta jika memang diperlukan persetujuan dari konsumen harus disampaikan jangan hanya ditulis dalam peraturan saja.
"Maka saya harap BPSK mengingatkan para konsumen. Terutama juga yang sekarang marak adalah e-commerce, kadang konsumen melalui HP itu yes aja tidak dibaca dahulu yang akhirnya merugikan sendiri, jadi mohon diingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam membuat persetujuan," tuturnya.
Bey Machmudin sendiri melantik para anggota BPSK Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, di Gedung Sate Bandung, pada Sabtu ini. Dalam kesempatan itu, Bey juga melantik pengganti antarwaktu anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor, dengan total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Dan kini 17 kabupaten dan kota di Jabar telah memiliki BPSK yang akan bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan, sementara 10 kabupaten dan kota sedang dalam proses pembentukan.
Pada anggota BPSK yang dilantik tersebut, Bey juga mengingatkan bahwa semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa, mereka dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.
"Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa konsumen di lapangan, baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi. Oleh karena itu BPSK perlu bersatu menyamakan pandangan dalam berbagai kasus sengketa konsumen yang makin berkembang dan kompleks," ujarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]