Pembatasan tersebut antara lain bagi kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal hingga 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
"(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," tutur Irto, saat ditanya apakah akan ada pembatasan untuk konsumen Solar subsidi yang sudah terdaftar di MyPertamina.
Baca Juga:
Puluhan Promo Spesial di Setiap Transaksi MyPertamina di Gelar Hingga Akhir Tahun
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa uji coba pembatasan Solar subsidi ini sudah dilakukan pada 34 kota/kabupaten.
Dia memastikan bahwa konsumen terdaftar yang sudah mencapai pembelian Solar subsidi pada batas maksimal pengisian 60 liter tidak bisa menambah lagi pengisiannya di hari yang sama.
"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan Solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. Kalau penumpang atau barang 80 per liter, kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari," jelasnya dikutip CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (09/01/2023).
Baca Juga:
Pembayaran Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa Lewat Aplikasi MyPertamina
Pembatasan pembelian solar subsidi ini menurutnya akan diawasi melalui sistem teknologi informasi (IT), salah satunya melalui MyPertamina.
Untuk diketahui, cara mendaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina ini bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berupa KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan Nomor Polisi Kendaraan.
"Proses pendaftaran Subsidi Tepat sangat gampang. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu KTP, STNK, foto kendaraan, dan nopol kendaraan," dikutip dari akun Instagram resmi @ptpertaminapatraniaga.