WahanaNews-Konsumen | PT Pertamina (Persero) mengklaim sudah mencatat lebih dari 3,6 juta pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menggunakan aplikasi MyPertamina.
Angka tersebut merupakan akumulasi sejak program pembelian Solar subsidi yaitu Subsidi Tepat MyPertamina diterapkan pada 26 Desember 2022 lalu.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
"Sementara ini kendaraan yang didaftarkan sudah lebih dari 3,6 juta. Namun, penggunaannya memang masih kami evaluasi seiring dengan kita uji coba full cycle," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dilansir Kompas Minggu (5/2/2023).
"Tujuannya, agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," kata
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui
Dalam kesempatan sama, ia mengatakan bahwa syarat dan kategori kendaraan yang dibatasi pembelian Solar subsidinya masih belum berubah, yaitu;
-Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
-Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
-Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.
"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambah dia.[zbr]