KONSUMEN.net | Tarif listrik non-subsidi dikabarkan akan naik dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini diambil mengingat tarif listrik tetap sama sejak 18 tahun terakhir.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut kenaikan tarif listrik non subsidi telah diputuskan dalam rapat pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga:
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi
"Terkait penyesuaian tarif, betul sejak 2017 kita menahan dengan berbagai alasan. Tentu saja ada ongkosnya berupa kompensasi dan betul selama mencermati apa yang ada di Banggar kita sepakat bahwa 2022 diterapkan," katanya pada webinar daring, Selasa (18/1/2022).
Namun, waktu penerapannya belum dipastikan. Ia memastikan untuk 6 bulan pertama 2022, kenaikan belum diterapkan. Namun, evaluasi tarif akan dilakukan pada kuartal III atau IV.
Rida mengatakan kenaikan akan melihat perkembangan kasus covid-19, terutama varian omicron.
Baca Juga:
Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022
Selain itu, kenaikan tarif listrik non subsidi juga bakal mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, seperti tingkat inflasi atau daya beli masyarakat.
"Kuartal I tidak dinaikkan dan kuartal II, III, dan IV belum ditentukan. Dengan adanya omicron, kemungkinan kuartal II tidak, tapi mungkin akan dipertimbangkan kuartal III dan IV," beber dia.
Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif listrik non subsidi akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Keuangan. [JP]