WahanaNews-Konsumen | Sidang kedua gugatan perdata terhadap 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kembali ditunda. Penggugat, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan permohonan penundaan sidang.
"Ini penggugat hari ini kita mendapat surat resmi dari penggugat. Yang intinya mohon penundaan persidangan. Jadi ini ada surat resmi dari mereka tertanggal 6 Februari 2023. Perihal permohonan penundaan perkara," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Majelis Hakim mengatakan, penggugat meminta persidangan ditunda menjadi Selasa, 28 Februari 2023.
"Mereka minta ditunda ke hari Selasa 28 Februari 2023," lanjut Majelis Hakim.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2023 sidang kasus ini juga ditunda. Hal itu karena dari 10 tergugat yang mendapat relaas atau surat panggilan, ada empat orang yang memiliki alamat yang salah serta dua orang bukan anggota PKPKM.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
Adapun 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Sebelum persidangan, kuasa hukum PKPKM, Rudy Siahaan menyatakan tanggapannya bila sidang ditunda kembali.
"Kalau dari pihak kita ya mau tidak mau, suka tidak suka, setuju tidak setuju sebagai warga negara yang baik kita harus hormati. Karena para pihak belum hadir, itu bukan ranah kita menghadiri penggugat. Kita hanya menunggu," jelasnya.[zbr]