WahanaNews-Konsumen | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau pelaku industri untuk tidak mengeksploitasi konsumen dalam menjalankan bisnisnya.
“Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Terlebih, dengan kehadiran teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, pelaku industri perlu makin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Menkeu menekankan agar para pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya.
Bendahara Negara juga mendorong pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Dia meyakini regulator dan pelaku industri memiliki hubungan yang sangat dinamis.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
“Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur,” ujar Menkeu.
Hubungan regulator dan pelaku industri, sambung Menkeu, perlu dijembatani oleh Undang-Undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh,” jelas Sri Mulyani.