WahanaNews-Konsumen | Pemerintah resmi menetapkan kebijakan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023. Meski begitu, pecinta belum dapat bernapas lega, lantaran subsidi ini terbatas untuk 200 ribu unit.
Regulasi terbaru terkait motor listrik tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Menperin menyatakan, untuk tahun ini pemberian subsidi dilakukan dalam jumlah terbatas. Menurut Agus, jumlah tersebut telah dihitung berdasarkan kapasitas produksi nasional.
Baca Juga:
Balai Kemenperin dan Pemda Fasilitasi Pemberian Sertifikat TKDN-IK
“Formulasinya sudah kami selesaikan dan dikirim ke Kementerian Keuangan, di mana kami mengusulkan pemberian bantuan pembelian sepeda motor listrik sebesar 200 ribu unit hingga Desember 2023,” kata Menperin, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI.
Selain disediakan dalam jumlah terbatas, konsumen juga harus memenuhi syarat untuk mendapat subsidi tersebut. Pembeli yang ingin dapat subsidi diminta menunjukkan NIK pada KTP.
“Di situ nanti akan terlihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” terang Agus.
Baca Juga:
Pertamina Gunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga Rp 374 Triliun Selama 2023
Kendaraan listrik yang mendapat subsidi kendaraan listrik harus dirakit di Indonesia dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah mencapai 40%. Sedangkan motor listrik yang mendapat subsidi antara lain, Gesits, Volta dan Selis.[zbr]