KONSUMEN.net | Badan Pemberantasan Narkoba di Thailand mencoret ganja dari daftar bahan yang dianggap terlarang. Keputusan ini membuka jalan bagi warga di Thailand untuk bisa menanamnya.
Menurut keterangan Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnviraku, dalam aturan baru, warga di Thailand bisa menanam ganja di rumah setelah memberi tahu pihak berwenang.
Baca Juga:
Satres Narkoba Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik dalam Lemari
Namun ganja ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial tanpa adanya izin tambahan.
Aturan terbaru sudah diterbitkan dalam Aturan Resmi Kerajaan Thailand dan setelah 120 hari maka aturannya akan mulai berlaku.
Polisi dan ahli hukum yang dihubungi oleh kantor berita Associated Press mengatakan sejauh ini masih belum jelas apakah mereka yang kedapatan memiliki ganja akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau tidak.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja Setinggi 20 Sentimeter di Lombok Barat
Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum, sebelumnya sudah mengatakan jika tanaman ganja di rumah bisa digunakan untuk pengobatan, sama seperti dengan pengobatan tradisional, namun akan ada pengecekan secara acak yang dilakukan Pemerintah.
Disebutkan dalam rancangan undang-undang tersebut, mereka yang menanam ganja tanpa izin dari Pemerintah akan dikenai denda Rp8,5 juta. Sementara mereka yang menjual ganja tanpa izin akan mendapat denda lebih besar lagi senilai Rp130 juta atau penjara tiga tahun.
Sebuah pendekatan baru