Aturan baru ini menjadi upaya Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman yang bisa memiliki nilai ekonomi.
Menurut Bank Dunia, sekitar 30 persen warga di Thailand menggantungkan hidup pada pertanian.
Baca Juga:
Satres Narkoba Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik dalam Lemari
Ganja dinyatakan sebagai tanaman terlarang sejak tahun 1935, meski sudah lama digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional dan tradisi memasak, termasuk juga sebagai obat mematikan rasa.
Thailand sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak tahun 2018, menjadikannya sebagai negara pertama di ASEAN yang melakukannya.
Parlemen yang dikuasai oleh militer di Thailand menyetujui perbaikan terhadap UU Narkoba tahun 1979, dengan mengizinkan ganja hanya boleh digunakan sebagai bahan obat-obatan dan penelitian.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja Setinggi 20 Sentimeter di Lombok Barat
Ketika parlemen meloloskan perbaikan Undang-undang tersebut, Pemerintah mengatakan aturan ini adalah "Hadiah Tahun Baru" bagi warga Thailand.
Tahun lalu, berbagai perusahaan minuman dan kosmetik sudah meluncurkan berbagai produk yang menggunakan bahan mengandung CBD dan hemp, salah satu kandungan dari tanaman ganja.
Tapi bahan tersebut tidak membuat pemakainya mengalami halusinasi dan sekarang sudah disetujui digunakan secara luas. [JP]